Pasal 6
BAB 4 — PERIODE LAPORAN
(1) Laporan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya periode kegiatan Dana Pensiun. (2) Penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. diserahkan langsung kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya u.p. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B; b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan. (3) Tanggal penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tanggal penerimaan Laporan Teknis, apabila Laporan Teknis diserahkan langsung kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya u.p. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B; dan b. tanggal pengiriman yang terdapat dalam tanda bukti pengiriman, apabila Laporan Teknis dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(4) Apabila batas akhir penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
