POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun
Pasal 4
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN LAPORAN
(1) Laporan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran OJK.
