POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun
Pasal 3
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN LAPORAN
(1) Laporan Teknis paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Dana Pensiun dan Pendiri Dana Pensiun; b. penyelenggaraan program pensiun; c. kepesertaan program pensiun; dan d. pensiunan dan pihak yang berhak. (2) Penyampaian Laporan Teknis dilengkapi dengan pernyataan mengenai kelengkapan dan kebenaran data yang ditandatangani oleh pengurus Dana Pensiun dan disertai dengan Laporan Teknis dalam format digital.
