POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN TEKNIS DANA PENSIUN
Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Teknis setiap tahun kepada OJK c.q. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
