POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 8
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI NON TUNAI
Manajer Investasi wajib mengutamakan kepentingan Produk Investasi di atas kepentingan: a. Manajer Investasi; b. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi; dan/atau c. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi.
