POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 7
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI NON TUNAI
(1) Anggota Komite Investasi yang memiliki benturan kepentingan terhadap keputusan yang akan diambil dalam rapat Komite Investasi wajib abstain dalam rapat Komite Investasi tersebut. (2) Dalam hal seluruh anggota Komite Investasi memiliki benturan kepentingan terhadap keputusan yang akan diambil dalam rapat Komite Investasi, Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait pelaksanaan rapat Komite Investasi.
