Pasal 6
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI NON TUNAI
Fungsi kepatuhan Manajer Investasi mengkoordinasikan: a. pengungkapan kepentingan atau kepemilikan pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi atas suatu Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan b. pemberitahuan secara tertulis kepada Manajer Investasi sebelum dan sesudah melakukan transaksi jual atau beli Efek untuk kepentingan pribadinya, nomine, dan/atau Pihak Afiliasi-nya yang merupakan Pihak dimana pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
