Pasal 9
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI NON TUNAI
(1) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas kepentingan atau kepemilikan Efek yang telah diungkapkan oleh: a. Manajer Investasi kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. Pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas pemberitahuan secara tertulis sebelum dan sesudah melakukan transaksi jual atau beli Efek yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
