POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Pasal 23
BAB 3 — PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c wajib paling sedikit:
a. ringkasan tentang studi kelayakan perubahan Kegiatan Usaha, meliputi paling sedikit:
- maksud dan tujuan;
- asumsi dan kondisi pembatas; dan
- pendapat atas kelayakan perubahan Kegiatan Usaha; b. ketersediaan tenaga ahli berkaitan dengan perubahan Kegiatan Usaha; c. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya perubahan Kegiatan Usaha; d. penjelasan tentang pengaruh perubahan Kegiatan Usaha pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka; dan e. hal material lainnya yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha yang baru.
