Pasal 22
BAB 3 — PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan perubahan Kegiatan Usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS; b. menggunakan Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha; c. mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS; d. menyediakan data tentang perubahan Kegiatan Usaha tersebut bagi pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS; dan e. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman RUPS. (2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka. (3) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib terdapat mata acara khusus mengenai pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perusahaan Terbuka tersebut.
