POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Pasal 21
BAB 2 — TRANSAKSI MATERIAL
Dalam hal Perusahaan Terbuka sebagai pihak yang melakukan lelang, identitas pihak yang bertransaksi dengan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a angka 3 tidak wajib diungkapkan.
