POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Pasal 24
BAB 3 — PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(1) Penyediaan data tentang perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d wajib paling sedikit: a. informasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c; dan b. laporan Penilai mengenai studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha. (2) Jangka waktu antara tanggal penilaian studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan tanggal pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a wajib paling lama 6 (enam) bulan.
