Pasal 27
(1) Untuk perimbangan penyebaran Jaringan Kantor Bank, Bank yang membuka Jaringan Kantor Bank di Zona 1 dan/atau Zona 2 dalam jumlah tertentu wajib diimbangi dengan Pembukaan Jaringan Kantor di Zona 5 dan/atau Zona 6 dalam jumlah tertentu. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi BUKU 3 dan BUKU 4 serta pelaksanaannya wajib memenuhi ketersediaan alokasi Modal Inti untuk Pembukaan Jaringan Kantor. (3) Kewajiban Pembukaan Jaringan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi: a. Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan melakukan Pembukaan Jaringan Kantor di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusat Bank; dan b. Bank yang melakukan Pembukaan Jaringan Kantor di kabupaten atau kota Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang ditetapkan dan diprioritaskan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perimbangan penyebaran Jaringan Kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
