POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 25
Persyaratan ketersediaan alokasi Modal Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dikecualikan untuk: a. pembukaan kantor fungsional yang melakukan kegiatan operasional khusus penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro dan/atau usaha kecil; b. Pembukaan Jaringan Kantor bagi Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusat Bank; dan/atau c. Pembukaan Jaringan Kantor di kabupaten atau kota Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang ditetapkan dan diprioritaskan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
