Pasal 34A
Bank yang membuka Jaringan Kantor Bank di Zona 5 dan/atau Zona 6 sejak peraturan perundang- undangan mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan Modal Inti Bank berlaku yaitu tanggal 2 Januari 2013, dapat menggunakan Jaringan Kantor Bank tersebut untuk memenuhi kewajiban perimbangan penyebaran Jaringan Kantor Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
