POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Syariah...
Pasal 5
BAB 2 — PENERBITAN
Prospektus dalam rangka Pernyataan Pendaftaran dan Penawaran Umum oleh Emiten Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau keterbukaan informasi
dalam rangka Pernyataan Pendaftaran oleh Perusahaan Publik Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib mengungkapkan informasi tambahan sebagai berikut: a. anggaran dasar yang memuat ketentuan bahwa kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usaha dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan b. anggota Dewan Pengawas Syariah, beserta tugas dan tanggung jawabnya.
