POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Syariah...
Pasal 4
BAB 2 — PENERBITAN
(1) Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Syariah berupa saham oleh Emiten Syariah wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran dan Penawaran Umum, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pernyataan Pendaftaran oleh Perusahaan Publik Syariah wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
