POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Syariah...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. (2) Anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal. (3) Anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diangkat oleh RUPS.
