Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah yang melakukan penerbitan Efek Syariah berupa saham wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan peraturan perundang-undangan lain di sektor Pasar Modal. (2) Anggaran dasar Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah yang menerbitkan Efek Syariah berupa saham wajib memuat kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usaha Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal. (3) Dalam hal kegiatan dan jenis usaha Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, saham Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah dimaksud tidak lagi merupakan Efek Syariah.
(4) Dalam hal cara pengelolaan usaha Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyatakan saham Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah dimaksud tidak lagi merupakan Efek Syariah.
