Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN
(1) Dewan Pengawas Syariah Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah wajib menyusun laporan hasil pengawasan tahunan kepada pemegang saham atas pemenuhan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah yang diawasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Direksi Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pihak yang dituju; b. tanggal laporan; c. pernyataan mengenai laporan yang disusun telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal; d. pernyataan mengenai rentang waktu dan ruang lingkup pengawasan atau kegiatan lain yang telah dilakukan Dewan Pengawas Syariah; e. pernyataan mengenai opini Dewan Pengawas Syariah atas pengawasan atau kegiatan lain yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan f. tanda tangan, nama anggota Dewan Pengawas Syariah, jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah, dan nomor izin ASPM.
