Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kewajiban anggota Dewan Pengawas Syariah memiliki izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dapat digantikan oleh orang perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal sepanjang yang bersangkutan melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal. (2) Orang perseorangan yang telah menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah meskipun belum memiliki izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Ahli Syariah Pasar Modal.
