POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Syariah...
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada masyarakat.
