POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Syariah...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, angka 2 Peraturan Nomor IX.A.13, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
