Pasal 7
BAB 2 — STRUKTUR KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) LJK wajib mengidentifikasi keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian dengan LJK lain dalam menentukan Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Konglomerasi Keuangan wajib memiliki Entitas Utama. (3) Dalam hal struktur Konglomerasi Keuangan terdiri dari LJK induk dan LJK anak, Entitas Utama adalah LJK induk. (4) Dalam hal struktur Konglomerasi Keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang saham pengendali Konglomerasi Keuangan wajib menunjuk Entitas Utama. (5) Dalam hal Konglomerasi Keuangan dimiliki oleh lebih dari satu pihak dengan porsi kepemilikan yang sama, penunjukan Entitas Utama berdasarkan kesepakatan di antara pihak dengan porsi kepemilikan yang sama. (6) Pihak yang ditunjuk sebagai Entitas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) adalah LJK yang memiliki total aset terbesar dan/atau memiliki kualitas penerapan Manajemen Risiko yang baik. (7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Entitas Utama untuk melakukan penyesuaian terhadap: a. LJK yang termasuk dalam Konglomerasi Keuangan; dan/atau b. LJK yang ditunjuk menjadi Entitas Utama.
