POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 8
BAB 3 — RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup paling sedikit: a. pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Utama; b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko Terintegrasi; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian Risiko secara terintegrasi, dan sistem informasi Manajemen Risiko Terintegrasi; dan d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh terhadap penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi.
