POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 6
BAB 2 — STRUKTUR KONGLOMERASI KEUANGAN
Perusahaan terelasi (sister company) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah beberapa LJK yang terpisah secara kelembagaan dan/atau secara hukum namun dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
