Pasal 5
BAB 2 — STRUKTUR KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) Perusahaan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh LJK secara langsung maupun tidak langsung baik di dalam maupun di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. (2) Perusahaan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Perusahaan subsidiari yaitu perusahaan yang dimiliki LJK lebih dari 50% (lima puluh perseratus); b. Perusahaan partisipasi yaitu perusahaan yang dimiliki LJK sebesar 50% (lima puluh perseratus) atau kurang, namun LJK memiliki pengendalian terhadap perusahaan; c. Perusahaan yang dimiliki LJK lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) yang memenuhi persyaratan, yaitu:
- kepemilikan LJK dan para pihak lainnya pada perusahaan anak adalah masing-masing sama besar; dan
- masing-masing pemilik melakukan pengendalian secara bersama terhadap perusahaan anak yang didasarkan pada perjanjian, dan dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau komitmen secara tertulis dari para pemilik untuk memberikan dukungan baik finansial maupun non finansial sesuai kepemilikannya masing-masing. d. Entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan.
