POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 4
BAB 2 — STRUKTUR KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki struktur yang terdiri dari Entitas Utama dan: a. perusahaan anak; dan/atau b. perusahaan terelasi beserta perusahaan anaknya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis LJK sebagai berikut: a. bank; b. perusahaan asuransi dan reasuransi; c. perusahaan efek; dan/atau d. perusahaan pembiayaan.
