POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 26
BAB 7 — SISTEM PENGENDALIAN INTERN MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
(1) Entitas Utama wajib memiliki sistem pengendalian intern yang menyeluruh terhadap penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d. (2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun agar dapat memastikan: a. dipatuhinya kebijakan atau ketentuan intern serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; b. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu; dan c. efektivitas budaya Risiko (risk culture) pada organisasi Konglomerasi Keuangan secara menyeluruh.
