Pasal 27
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Entitas Utama wajib menyampaikan laporan mengenai LJK yang menjadi Entitas Utama dan LJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Entitas Utama wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat: a. Konglomerasi Keuangan baru disertai penunjukan Entitas Utama; b. perubahan Entitas Utama; c. perubahan anggota Konglomerasi Keuangan; dan/atau d. pembubaran Konglomerasi Keuangan, (3) Laporan disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang lain, laporan tersebut dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan. (5) Entitas Utama wajib menyampaikan laporan penyesuaian terhadap: a. LJK yang termasuk dalam Konglomerasi Keuangan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. LJK yang ditunjuk menjadi Entitas Utama, dalam hal diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7).
