POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 25
BAB 6 — PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, PENGENDALIAN DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko Terintegrasi paling sedikit menghasilkan laporan atau informasi mengenai: a. eksposur Risiko; b. kepatuhan pelaksanaan Manajemen Risiko Terintegrasi dibandingkan dengan kebijakan dan prosedur yang disusun; dan c. kepatuhan terhadap penetapan limit. (2) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Direktur Entitas Utama yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko Terintegrasi dan kepada Komite Manajemen Risiko Tertintegrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
