Pasal 17
BAB 4 — PENGAWASAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA
(1) Komite Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri dari paling sedikit: a. Direktur Entitas Utama yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai ketua merangkap anggota Komite Manajemen Risiko Terintegrasi; b. Direktur yang mewakili dan ditunjuk dari LJK dalam Konglomerasi Keuangan; dan c. pejabat eksekutif. (2) Jumlah dan komposisi direktur yang menjadi anggota Komite Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan kebutuhan Konglomerasi Keuangan serta efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dari Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dengan memperhatikan antara lain keterwakilan masing-masing sektor jasa keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jumlah dan sifat keanggotaan pejabat eksekutif dalam Komite Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Konglomerasi Keuangan. (4) Komite Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Direksi Entitas Utama, dalam rangka paling kurang: a. penyusunan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi; dan b. perbaikan atau penyempurnaan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan.
