POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 16
BAB 4 — PENGAWASAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA
Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi yang komprehensif dan efektif, Entitas Utama wajib membentuk: a. Komite Manajemen Risiko Terintegrasi; dan b. Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi.
