POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 15
BAB 4 — PENGAWASAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA
Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Utama selain wajib melaksanakan wewenang dan tanggung jawab dalam rangka penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi pada Konglomerasi Keuangan, tetap wajib melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagai Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka penerapan manajemen risiko pada Entitas Utama sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Entitas Utama.
