Pasal 14
BAB 4 — PENGAWASAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA
(1) Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris Entitas Utama dalam rangka memastikan penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) mencakup paling sedikit: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengarahkan, menyetujui, dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi; b. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi oleh Direksi Entitas Utama. (2) Dewan Komisaris Entitas Utama wajib mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu dalam hal terdapat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha secara signifikan.
