POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA
Entitas Utama wajib menunjuk Direktur Entitas Utama yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko menjadi Direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko Terintegrasi untuk melaksanakan penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi.
