Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA
(1) Kewenangan dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dalam rangka memastikan penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) mencakup paling sedikit: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi secara tertulis dan komprehensif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. melaksanakan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi yang telah ditetapkan; c. mengembangkan budaya Risiko sebagai bagian dari penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi pada Konglomerasi Keuangan; d. memastikan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia yang mencakup kompetensi, kualifikasi, dan kecukupan sumber daya manusia pada Entitas Utama untuk melaksanakan fungsi Manajemen Risiko Terintegrasi; e. memastikan bahwa penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi telah dilakukan secara independen; f. mengevaluasi hasil kaji ulang Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko Terintegrasi. (2) Direksi Entitas Utama wajib mengevaluasi dan menyesuaikan strategi dan kerangka Risiko sebagai bagian dari kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Konglomerasi Keuangan secara signifikan. (3) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Entitas Utama wajib memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh kegiatan bisnis dalam Konglomerasi Keuangan dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko Konglomerasi Keuangan.
