POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA
(1) Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Utama berwenang dan bertanggung jawab untuk memastikan penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha Konglomerasi Keuangan. (2) Dalam mendukung penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Utama wajib memastikan penerapan Manajemen Risiko pada masing-masing LJK dalam Konglomerasi Keuangan. (3) Dalam hal Entitas Utama adalah LJK yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Dewan Pengawas Syariah pada Entitas Utama wajib memastikan penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
