Pasal 18
BAB 4 — PENGAWASAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA
(1) Pembentukan organisasi Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dalam Entitas Utama disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha serta Risiko yang melekat pada Konglomerasi Keuangan. (2) Dalam hal Entitas Utama telah memiliki satuan kerja Manajemen Risiko, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi dapat merupakan salah satu fungsi dari satuan kerja Manajemen Risiko yang telah ada. (3) Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus independen. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi harus berkoordinasi dengan satuan kerja yang melaksanakan fungsi Manajemen Risiko pada masing-masing LJK dalam Konglomerasi Keuangan. (5) Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi bertanggung jawab langsung kepada Direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
