POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 7
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 6 huruf a meliputi faktor: a. tidak memiliki riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet; dan b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
