POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 8
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Persyaratan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus meliputi faktor: a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan; dan b. kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan Penyelenggara IAKD secara strategis.
