POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 6
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Persyaratan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi faktor: a. memiliki reputasi keuangan; b. memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis Penyelenggara IAKD; dan c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan apabila Penyelenggara IAKD menghadapi kesulitan keuangan.
