POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi faktor: a. kecakapan melakukan perbuatan hukum; b. memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan; c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan; d. memiliki komitmen terhadap pengembangan Penyelenggara IAKD yang sehat; dan
e. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama di LJK dan/atau Penyelenggara IAKD.
