POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 4
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memenuhi persyaratan: a. integritas dan kelayakan keuangan bagi calon Pihak Utama pengendali; dan b. integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus.
