Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama. (2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama. (3) Calon Pihak Utama yang dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan calon Pihak Utama dari: a. Penyelenggara IAKD yang mengajukan izin usaha ke Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Penyelenggara IAKD yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Calon Pihak Utama pengendali yang belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, dilarang melakukan tindakan sebagai Pihak Utama pengendali walaupun telah memiliki saham Penyelenggara IAKD. (5) Calon Pihak Utama pengurus yang belum memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai Pihak Utama pengurus walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.
