POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 51
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi kepada pihak terafiliasi yang terlibat atau turut serta dalam perbuatan yang menyebabkan Pihak Utama dinyatakan tidak lulus. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
