POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 50
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyelenggara IAKD wajib menyampaikan laporan pemutakhiran data dan informasi domisili dari Pihak Utama dan/atau pihak yang dapat dihubungi. (2) Laporan pemutakhiran data dan informasi domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pertama kali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. (3) Penyelenggara IAKD menyampaikan data dan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap terdapat perubahan data dan informasi domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
