POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 49
BAB 3 — PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA
Ketentuan mengenai konsekuensi penilaian kembali Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 48 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
