POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 52
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai pelaksanaan kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali Pihak Utama di sektor IAKD selain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
