POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 38
BAB 3 — PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA
Ketentuan mengenai tata cara penilaian kembali bagi Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 37 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
